Teknologi keuangan (fintech) merupakan industri yang berkembang di Indonesia, didukung oleh kemajuan infrastruktur teknologi. Hingga akhir 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas keuangan di Indonesia, mencatat 164 perusahaan fintech (P2P lending) terdaftar dan berizin. Transformasi digital telah memberikan dampak pada sektor Pengelolaan Keuangan. Teknologi di bidang keuangan yang biasa dikenal dengan financial technology (fintech), kini menarik perhatian para peneliti tidak hanya di bidang ekonomi dan bisnis tetapi di bidang ilmu komputer khususnya sistem informasi. Fintech telah bersaing dengan layanan keuangan tradisional, menawarkan layanan yang berpusat pada pelanggan dan menggunakan teknologi internet untuk mempermudah akses. Saat ini, model bisnis fintech menangani pendanaan, pembayaran, manajemen kekayaan, pasar modal, dan layanan asuransi. Industri fintech online lending platform (OLP) berkembang pesat, khususnya di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan perkembangan industri fintech yang sangat tinggi setelah China karena fintech lahir untuk memfasilitasi lebih banyak pinjaman kepada usaha kecil dan menengah (UKM) di seluruh nusantara. Meskipun Indonesia memiliki beberapa tantangan, seperti geografi dan pembangunan infrastruktur, regulator menghadapi masalah tambahan seperti moral hazard, kelayakan platform, dan kelayakan peminjam.
Bagaimana cara kerja platform P2P dan apa yang mereka tawarkan?
P2P adalah mekanisme yang menghubungkan individu yang membutuhkan kredit dengan orang lain yang mau meminjamkan. Platform murni bertindak sebagai perantara atau pasar yang menghubungkan peminjam dan pemberi pinjaman. Anda dapat mendaftar sebagai peminjam atau pemberi pinjaman di platform setelah menjalani proses verifikasi dengan memberikan detail yang relevan.
Sebagai bagian dari proses, peminjam harus menjalani evaluasi risiko dan membayar biaya pendaftaran tetap. Setelah terdaftar, investor dapat menghubungi peminjam yang terdaftar dan sebaliknya. Platform P2P akan secara otomatis membuat penawaran pinjaman kepada peminjam yang sesuai dengan kriteria pinjaman Anda atas nama Anda, sementara yang lain akan mengharuskan Anda melakukannya secara manual.
Pasar P2P pertama kali muncul di negara maju dengan sektor keuangan yang lebih efisien, sistem inti kredit yang matang, dan penegakan hukum yang lebih efektif daripada pasar negara berkembang. Di Indonesia, solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan adalah dengan menggunakan layanan P2P Lending Indonesia. Kehadiran Fintech lending merupakan dampak dari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan formal. Kredit bagi industri perbankan hanya bisa tidak terganggu jika bank terlalu selektif dalam menyalurkan kredit (hanya untuk menekan Non Performing Loan). Krisis keuangan global yang diikuti dengan respon otorisasi yang memperketat rezim regulasi bagi lembaga keuangan mengakibatkan kesenjangan pembiayaan. Di Indonesia, Fintech dapat dibedakan menjadi Fintech 2.0, yaitu pengembangan Fintech oleh industri jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Sedangkan Fintech 3.0 merupakan Fintech yang dikembangkan oleh perusahaan startup.
Keuntungan peer-to-peer bagi peminjam dan pemberi pinjaman:
- Pengembalian yang lebih tinggi bagi investor: Pinjaman P2P umumnya memberikan pengembalian yang lebih tinggi kepada investor dibandingkan dengan jenis investasi lainnya.
- Pendanaan yang lebih mudah diakses: P2P adalah sumber pendanaan yang lebih mudah diakses daripada pinjaman konvensional dari lembaga keuangan. Ini mungkin disebabkan oleh peringkat kredit peminjam yang rendah atau tujuan pinjaman yang tidak biasa.
Suku bunga yang lebih rendah: Pinjaman P2P biasanya datang dengan suku bunga yang lebih rendah karena persaingan yang lebih besar antara pemberi pinjaman dan biaya originasi yang lebih rendah.