Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’. Analisa gender mendorong kita tidak hanya menanyakan mengapa pria melakukan kekerasan, tetapi juga menanyakan kenapa kekerasan terhadap perempuan terjadi dan diterima oleh banyak masyarakat. Merestrukturisasi pertanyaan tesebut merupakan hal penting dalam melakukan pembaharuan hukum, khususnya dari perspektif keadilan dan hak asasi manusia . Sebagaimana disampaikan oleh Sally E. Merry, “Kekerasan adalah… suatu tanda dari perjuangan untuk memelihara beberapa fantasi dari identitas dan kekuasaan. Kekerasan muncul, dalam analisa tersebut, sebagai sensitifitas jender dan jenis kelamin”.
Related Posts
- Selama Ramadan, ACT Kirim Paket Pangan Untuk 5000 Keluarga Di Palestina
- Guesthouse Kamar Keluarga, Jakarta, Indonesia
- Fasih Berbahasa Jawa, Keluarga Asal Jerman Ceritakan Pengalamannya Berhadapan Dengan Orang Indonesia
- Jual Tiket Konser Desember Bersama Efek Rumah Kaca
- Barja Putra Unique (Putra & Keluarga), Mlati, Indonesia