Pengecualian terhadap ketentuan diberikan apabila suami istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan. Rumah Negara Golongan I disebut sebagai Rumah Jabatan karena diperuntukkan bagi pejabat yang menduduki jabatan tertinggi dalam suatu unit kerja. Rumah Jabatan dapat digunakan selama pejabat yang bersangkutan memegang jabatan di unit kerja tersebut.
Related Posts
- Selama Ramadan, ACT Kirim Paket Pangan Untuk 5000 Keluarga Di Palestina
- Guesthouse Kamar Keluarga, Jakarta, Indonesia
- Fasih Berbahasa Jawa, Keluarga Asal Jerman Ceritakan Pengalamannya Berhadapan Dengan Orang Indonesia
- Jual Tiket Konser Desember Bersama Efek Rumah Kaca
- Barja Putra Unique (Putra & Keluarga), Mlati, Indonesia
