Pengecualian terhadap ketentuan diberikan apabila suami istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan. Rumah Negara Golongan I disebut sebagai Rumah Jabatan karena diperuntukkan bagi pejabat yang menduduki jabatan tertinggi dalam suatu unit kerja. Rumah Jabatan dapat digunakan selama pejabat yang bersangkutan memegang jabatan di unit kerja tersebut.